26 Anggota Geng Motor di Surabaya Diciduk Polisi, 3 Orang Dipidana

5 Desember 2022 13:26 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Geng Motor Foto: Reuters/Randall Hill
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Geng Motor Foto: Reuters/Randall Hill
ADVERTISEMENT
Polrestabes Surabaya mengamankan 26 remaja yang diduga anggota gangster. Penangkapan ini merupakan patroli gabungan dari Forkopimda Surabaya pada Sabtu (3/12) dan Minggu (4/12) lalu.
ADVERTISEMENT
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana mengatakan, dari 26 remaja tersebut, 3 di antaranya terindikasi melanggar Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam.
Ketiga remaja itu antara lain berinisial R (13) warga Surabaya dan M (12) serta F (25) warga Madura.
Dia menyampaikan bahwa 23 remaja lainnya saat ini masih dalam pendalaman penyidikan.
"Total 26 orang diamankan. Diperiksa 23 orang mereka berkumpul malam hari lebih dari 5 orang di jalanan kita sikat dan diamankan ke Polrestabes Surabaya. Dari 3 lagi yang diamankan di Lebak Permai, Tambaksari. 2 orang diindikasi pemilik sajam akan diproses tapi sesuai dengan UU Darurat 12/51 terkait kepemilikan sajamnya," ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (5/12).
ADVERTISEMENT
Saat ini, kata Mirzal, pihaknya masih terus melakukan patroli guna memberantas teror gangster di Kota Surabaya.
"Ya terus melaksanakan patroli dan rayonisasi polsek, penyekatan di batas kota," jelasnya.
Saat ditanya soal keterlibatan gangster para remaja yang ditangkap tersebut, Mirzal mengungkap bahwa lebih tepat disebut sebagai perusuh bersenjata tajam.
"Perusuh bukan gangster," ungkapnya.
Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa dua buah senjata tajam pisau dan belati dari tangan pelaku.